Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia

perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Ada istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana, yaitu "tindak pidana".

Main Author: Lamintang
Format: Buku Teks
Language: Bahasa Indonesia
Published: sinar grafika 2014
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=51369
PINJAM