Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia
perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan yang disertai ancaman yang berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut. Ada istilah lain yang dipakai dalam hukum pidana, yaitu "tindak pidana".
Main Author: | Lamintang |
---|---|
Format: | Buku Teks |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
sinar grafika
2014
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=51369 |