PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

*86 Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan, bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban perdagangan orang ada 2 bentuk perlindungan hukum, yaitu perlindungan “ in abstracto” dan perlindungan “in concreto”. Perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan orang saat i...

Full description

Main Author: Rizqa Ridho Kurniasari
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH 14 UMY 086 2014
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=53010
PINJAM
Summary: *86 Dari penelitian tersebut dapat disimpulkan, bahwa perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban perdagangan orang ada 2 bentuk perlindungan hukum, yaitu perlindungan “ in abstracto” dan perlindungan “in concreto”. Perlindungan hukum terhadap anak korban perdagangan orang saat ini dirasa masih kurang efektif. Penjatuhan pidana yang berat masih jarang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku perdagangan orang. Sanksi terhadap pelaku untuk memberi ganti rugi terhadap korban juga dirasa belum menambah rasa keadilan yang diperoleh korban, karena korban biasanya tidak hanya menderita fisik, tetapi juga menderita mental dan ekonomi.
Physical Description: 109 hal
ISBN: SKR FH 86