Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan

Pemerintah Daerah di Indonesia, baik sejak tahun 2001 ketika untuk pertama kali urusan bidang pertanahan disentralisasikan kepada daerah berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, beberapa Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota dan Kabupaten di Indonesia telah mengambil alih urusan pertanahan sebagai uru...

Full description

Main Author: Murhaint, Suriansyah
Format: Buku Teks
Language: Bahasa Indonesia
Published: Laksbang Justitia 2009
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=61523
PINJAM
Summary: Pemerintah Daerah di Indonesia, baik sejak tahun 2001 ketika untuk pertama kali urusan bidang pertanahan disentralisasikan kepada daerah berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, beberapa Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota dan Kabupaten di Indonesia telah mengambil alih urusan pertanahan sebagai urusan daerah, salah satunya dengan membentuk Dinas Pertanahan untuk mengurusi masalah pertanahan yang sbeelumnya ditangani Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan yang sebelumnya ditangani Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional di tingkat Provinsi.
Physical Description: xiii,207 hlm
ISBN: ISBN:979-9943-24-8