Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan
Pemerintah Daerah di Indonesia, baik sejak tahun 2001 ketika untuk pertama kali urusan bidang pertanahan disentralisasikan kepada daerah berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, beberapa Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kota dan Kabupaten di Indonesia telah mengambil alih urusan pertanahan sebagai uru...
Main Author: | Murhaint, Suriansyah |
---|---|
Format: | Buku Teks |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
Laksbang Justitia
2009
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=61523 |
Similar Items
-
Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan
by: Murhaint, Suriansyah
Published: (2009) -
Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan
by: Suriansyah Murhaini
Published: (2009) -
Kewenangan Pemerintah Daerah Mengurus Bidang Pertanahan
by: Suriansyah Murhaini
Published: (2009) -
Kewenangan pemerintah daerah : mengurus bidang pertanahan
by: Suriansyah Murhaini
Published: (2009) -
Kewenangan pemerintah daerah: mengurus bidang pertanahan
by: Murhaini, Suriansyah
Published: (2009)