Summary: |
*448 Standar Akuntansi Pemerintahan (Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010)
digunakan akuntansi akrual penuh dan harus dilaksanakan dengan baik di 2015.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemerintah daerah apakah siap untuk sistem
akrual berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010.
Penelitian ini menggunakan pendekatan Studi Kasus Penelitian. Pendekatan
studi kasus tunggal itu dipilih karena data dari Kabupaten Kapuas satu pemerintah sudah
cukup untuk mencapai tujuan penelitian. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui
masalah implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan. Oleh karena itu, penelitian
berorientasi praktek deskriptif dilakukan. Data dikumpulkan melalui kuesioner di
pemerintah daerah Kapuas. Temuan ini menunjukkan bahwa tingkat pengertian sistem
akrual berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan 2010 oleh aparatur pemerintah
daerah, masih rendah.
Keterbatasan dari penelitian ini adalah pengumpulan data dari pengguna lain dari
pelaporan pemerintah daerah tidak dapat dilakukan. Selain itu, penelitian ini tidak
didukung pengamatan nyata tentang kegiatan peserta. Namun, penelitian ini
menimbulkan dua masalah yang menarik untuk berpikir tentang penerapan Standar
Akuntansi Pemerintahan 2010: penyederhanaan dalam bahasa akuntansi dan peran aktif
dari perguruan tinggi. Dengan demikian, Standar Akuntansi Pemerintahan 2010 bisa
dilaksanakan dengan baik.
|