Summary: |
*168 Proses penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Provinsi Papua Barat untuk pelanggaran ringan alur penanganan pelanggaran disiplin ringan sanksi administrasi dijatuhkan oleh SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) sedangkan untuk pelanggaran sedang dan berat, alur penanganan pelanggaran di BKD dengan membentuk Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) PNS.
2. Adapun faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam proses penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Provinsi Papua Barat adalah:
a. Pada umunya pemahaman Pegawai Negeri Sipil terhadap disiplin belum memadai, baik mengenai kewajiban dan larangan maupun konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban maupun pelanggaran terhadap larangan;
b. Belum tersedianya instrumen yang mengatur pemberian jenis hukuman disiplin tertentu terhadap jenis-jenis pelanggaran secara terinci dan jelas, hal tersebut diperlukan sebagai acuan sehingga terhadap jenis pelanggaran yang sifatnya setara dapat dikenai hukuman yang sebanding;
66
67
c. Kurangnya koordinasi antara instansi yang terkait dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil seperti sering terlambatnya laporan mengenai pelanggaran disiplin yang diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah.
d. Masih adanya sikap melindungi dan perasaan solidoritas terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Peraturan Disiplin di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat sehingga dalam penerapan sanksi menjadi terhambat di karenakan masih ada Perasaan emosional antara bawahan dan atasan, sehingga penerapan sanksi pelanggaran disiplin oleh atasan langsung terhadap bawahanya belum menjadi budaya;
e. Ketegasan pimpinan belum menjadi budaya kerja.
|