Penjatuhan sanksi administrasi sebagai upaya mewujudkan aparatur sipil negara yang bersih dan berwibawa di Provinsi Papua Barat

*168 Proses penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Provinsi Papua Barat untuk pelanggaran ringan alur penanganan pelanggaran disiplin ringan sanksi administrasi dijatuhkan oleh SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) sedangkan untuk pelanggaran sedang dan berat, alur penan...

Full description

Main Author: Fadlan Sanusi Rahaningmas
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH 15 UMY 168 2015
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=65730
PINJAM
id oai:lib.umy.ac.id:65730
recordtype oai_dc
spelling oai:lib.umy.ac.id:657302021-06-16T13:08:19ZPenjatuhan sanksi administrasi sebagai upaya mewujudkan aparatur sipil negara yang bersih dan berwibawa di Provinsi Papua BaratFadlan Sanusi Rahaningmas*168 aparatur sipil negara, kedudukan dan hak pegawai negeri, sanksi administrasi, *168 Proses penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Provinsi Papua Barat untuk pelanggaran ringan alur penanganan pelanggaran disiplin ringan sanksi administrasi dijatuhkan oleh SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) sedangkan untuk pelanggaran sedang dan berat, alur penanganan pelanggaran di BKD dengan membentuk Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) PNS. 2. Adapun faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam proses penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Provinsi Papua Barat adalah: a. Pada umunya pemahaman Pegawai Negeri Sipil terhadap disiplin belum memadai, baik mengenai kewajiban dan larangan maupun konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban maupun pelanggaran terhadap larangan; b. Belum tersedianya instrumen yang mengatur pemberian jenis hukuman disiplin tertentu terhadap jenis-jenis pelanggaran secara terinci dan jelas, hal tersebut diperlukan sebagai acuan sehingga terhadap jenis pelanggaran yang sifatnya setara dapat dikenai hukuman yang sebanding; 66 67 c. Kurangnya koordinasi antara instansi yang terkait dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil seperti sering terlambatnya laporan mengenai pelanggaran disiplin yang diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah. d. Masih adanya sikap melindungi dan perasaan solidoritas terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Peraturan Disiplin di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat sehingga dalam penerapan sanksi menjadi terhambat di karenakan masih ada Perasaan emosional antara bawahan dan atasan, sehingga penerapan sanksi pelanggaran disiplin oleh atasan langsung terhadap bawahanya belum menjadi budaya; e. Ketegasan pimpinan belum menjadi budaya kerja.FH 15 UMY 1682015Skripsi S170 halSKR F H 168Bahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=65730
institution Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
collection Perpustakaan Yogyakarta
language Bahasa Indonesia
topic *168 aparatur sipil negara, kedudukan dan hak pegawai negeri, sanksi administrasi,
spellingShingle *168 aparatur sipil negara, kedudukan dan hak pegawai negeri, sanksi administrasi,
Fadlan Sanusi Rahaningmas
Penjatuhan sanksi administrasi sebagai upaya mewujudkan aparatur sipil negara yang bersih dan berwibawa di Provinsi Papua Barat
description *168 Proses penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Provinsi Papua Barat untuk pelanggaran ringan alur penanganan pelanggaran disiplin ringan sanksi administrasi dijatuhkan oleh SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) sedangkan untuk pelanggaran sedang dan berat, alur penanganan pelanggaran di BKD dengan membentuk Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin (TP2D) PNS. 2. Adapun faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam proses penjatuhan sanksi administrasi terhadap pelanggaran disiplin PNS di Provinsi Papua Barat adalah: a. Pada umunya pemahaman Pegawai Negeri Sipil terhadap disiplin belum memadai, baik mengenai kewajiban dan larangan maupun konsekuensi dari tidak dilaksanakannya kewajiban maupun pelanggaran terhadap larangan; b. Belum tersedianya instrumen yang mengatur pemberian jenis hukuman disiplin tertentu terhadap jenis-jenis pelanggaran secara terinci dan jelas, hal tersebut diperlukan sebagai acuan sehingga terhadap jenis pelanggaran yang sifatnya setara dapat dikenai hukuman yang sebanding; 66 67 c. Kurangnya koordinasi antara instansi yang terkait dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil seperti sering terlambatnya laporan mengenai pelanggaran disiplin yang diterima oleh Badan Kepegawaian Daerah. d. Masih adanya sikap melindungi dan perasaan solidoritas terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Peraturan Disiplin di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat sehingga dalam penerapan sanksi menjadi terhambat di karenakan masih ada Perasaan emosional antara bawahan dan atasan, sehingga penerapan sanksi pelanggaran disiplin oleh atasan langsung terhadap bawahanya belum menjadi budaya; e. Ketegasan pimpinan belum menjadi budaya kerja.
format Skripsi S1
author Fadlan Sanusi Rahaningmas
author_sort Fadlan Sanusi Rahaningmas
title Penjatuhan sanksi administrasi sebagai upaya mewujudkan aparatur sipil negara yang bersih dan berwibawa di Provinsi Papua Barat
title_short Penjatuhan sanksi administrasi sebagai upaya mewujudkan aparatur sipil negara yang bersih dan berwibawa di Provinsi Papua Barat
title_full Penjatuhan sanksi administrasi sebagai upaya mewujudkan aparatur sipil negara yang bersih dan berwibawa di Provinsi Papua Barat
title_fullStr Penjatuhan sanksi administrasi sebagai upaya mewujudkan aparatur sipil negara yang bersih dan berwibawa di Provinsi Papua Barat
title_full_unstemmed Penjatuhan sanksi administrasi sebagai upaya mewujudkan aparatur sipil negara yang bersih dan berwibawa di Provinsi Papua Barat
title_sort penjatuhan sanksi administrasi sebagai upaya mewujudkan aparatur sipil negara yang bersih dan berwibawa di provinsi papua barat
physical 70 hal
publisher FH 15 UMY 168
publishDate 2015
url http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=65730
isbn SKR F H 168
_version_ 1702751424645955584
score 14.79448