Summary: |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan taÊ»zÄ«r terhadap nasabah yang menunda-nunda pembayaran angsuran berdasarkan fatwa DSN-MUI. TaÊ»zÄ«r merupakan sanksi yang diberikan kepada nasabah yang menunda-nunda pembayaran angsuran, dengan tujuan mendisiplinkan nasabah dalam membayar angsuran. Dalam proses pembiayaan pasti terdapat nasabah yang menunda-nunda pembayaran angsuran, hal ini juga dialami oleh BMT BAROKAH Padi Melati. Pembiayaan murÄbaḥah merupakan salah satu jenis pembiayaan yang diminati oleh nasabah di BMT BAROKAH Padi Melati. Tetapi dalam hal ini masih banyak nasabah pembiayaan murÄbaḥah yang tidak disiplin dalam membayar angsuran pembiayaan. Dalam hal ini DSN-MUI telah mengatur bagaimana sanksi (taÊ»zÄ«r) terhadap nasabah yang menunda-nunda pembayaran angsuran, yaitu fatwa DSN-MUI no. 17/DSN-MUI/IX/2000.
Populasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah karyawan BMT BAROKAH Padi Melati dan nasabah pembiayaan murÄbaḥah. Sampel penelitian ini adalah lima (5) karyawan BMT BAROKAH Padi Melati dan sembilan (9) nasabah pembiayaan murÄbaḥah. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari pengumpulan data melalui wawancara dengan responden. Data sekunder diperoleh dari studi pustaka dan fatwa DSN-MUI. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan metode analisis Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan taÊ»zÄ«r terhadapa nasabah yang menunda-nunda pembayaran angsuran pembiayaan murÄbaḥah di BMT BAROKAH Padi Melati tidak sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Karena secara penerapan BMT BAROKAH Padi Melati tidak benar-benar menerapkan taÊ»zÄ«r tersebut. Sehingga membuat sebagian nasabah tidak disiplin dalam membayar angsuran pembiayaan murÄbaḥah dan membuat nilai NPF BMT BAROKAH Padi Melati tinggi.
Kata Kunci: TaÊ»zÄ«r , Pembiayaan MurÄbaḥah, dan Fatwa DSN-MUI.
|