PERANAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SLEMAN DALAM PENETAPAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH

Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Tepat 3 ( tiga ) tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerinta...

Full description

Main Author: Ahmad Ali Akbar
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH IH 16 UMY 049 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=71738
PINJAM
Summary: Untuk menghadapi pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, image KPU harus diubah sehingga KPU dapat berfungsi secara efektif dan mampu memfasilitasi pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Tepat 3 ( tiga ) tahun setelah berakhirnya penyelenggaraan Pemilu 2004, muncul pemikiran di kalangan pemerintah dan DPR untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum, salah satunya kualitas penyelenggaraan Pemilu sehingga KPU dituntut independen dan non-partisan. Atas usul insiatif DPR-RI menyusun dan bersama pemerintah mengesahkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya keberadaan penyelenggara Pemilu terdapat dalam Pasal 22E Undangundang Dasar Tahun 1945 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam penulisan skripsi ini tentunya penulis bertujuan untuk Mengetahui dan mengkaji peranan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman dalam menetapkan pasangan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah ( PILKADA ) serentak pada 9 Desember 2015. Dan Mengetahui faktor-faktor penghambat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman dalam menetapkan pasangan calon kepala daerah pada pemilihan kepala daerah ( PILKADA) serentak pada 9 Desember 2015. Penulisan skripsi ini memakai metode penelitian penelitian kepustakaan, penelitian lapangan, dan mencari bahan-bahan hukum lainnya. Jika ditelaah dari segi hirarki Perundang-Undangan KPU Kabupaten Sleman dapat dikatakan telah melanggar Norma Hukum Tersebut, karena KPU Kabupaten Sleman telah memutuskan suatu kepututsan dengan berdasarkan kepada Surat Edaran semata, namun walau demikian peranan KPU Kabupaten Sleman pada Pilkada serentak tahun 2015 ini hanya sebagai eksekutor yang diperintahkan oleh KPU, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman sangat berperan besar dalam Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sleman yang menjadi peserta pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2015 lalu.
ISBN: SKR FH 049