Summary: |
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah adalah dasar kewenangan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memungut pajak daerah yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. Salah satu Pendapatan Asli Saerah Kota Yogyakarta adalah melalu pajak hotel. Sejak tahun 20102014
penerimaan
pajak
hotel
di
Yogyakarta
mengalami
peningkatan.
Akan
tetapi
pada
tahun
2014
penerimaan
dari
pajak
hotel
tidak
memenuhi
target.
Hal
ini terjadi dikarenakan 242 dari 522 wajib pajak hotel tidak tertib membayar pajak. Berdasarkan hal tersebut penulis bertujuan untuk meneliti bagaimana strategi pemerintah Kota Yogyakarta dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Yogyakarta dari Pajak Hotel.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan normatif. Adapun data primer dan sekunder di olah terlebih dahulu kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis secara diskriptif kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Yogyakarta.
Hasli penelitian menunjukkan, pelaksanaan strategi peningkatan pajak daerah melalui pajak hotel oleh Pemerintah Kota Yogyakarta (dalam hal ini DPDPK) selama ini telah dilaksanakan dengan baik meskipun masih terdapat kendala-kendala yang belum dapat teratasi.
Kata kunci : Strategi Pemerintah, Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Daerah, Yogyakarta.
|