Summary: |
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pencemaran lingkungan hidup akibat dari pembuangan air limbah ke air atau sumber air di Kabupaten Pekalongan oleh perusahaan industri. Setiap usaha dan atau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajib mendapat izin tertulis dari Bupati/Walikota. Perizinan terkait pengelolaan limbah cair di Kabupaten Pekalongan menjadi kewenangan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT). Berdasarkan hal tersebut, maka penulis bertujuan untuk meneliti peranan dan faktor-faktor yang menghambat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) dalam pelaksanaan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air di Kabupaten Pekalongan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum positif melalui studi lapangan untuk mencari dan menentukan sumber hukum dalam arti sosiologis sebagai keinginan dan kepentingan yang ada di dalam masyarakat. Data yang dipergunakan adalah data sekunder yaitu bahan hukum primer. Metode pengumpulan data melalui studi pustaka dan wawancara yang kemudian dianalisis secara deskriptif.
Berdasarkan hasil dari penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa peranan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) yang paling utama yaitu mengeluarkan izin. Izin akan berakhir dalam jangka waktu lima tahun dan wajib diperpanjang dengan mengajukan perpanjangan waktu kepada Bupati. Faktor yang menghambat Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) dalam pelaksanaan izin pembuangan air limbah ke air atau sumber air yaitu faktor kelembagaan, perundang-undangan dan kesadaran masyarakat. Kata Kunci : Air Limbah, Lingkungan hidup, Perizinan
|