PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS PENYALAHGUNAAN DESAIN INDUSTRI DI YOGYAKARTA

Desain industri adalah merupakan bagian dari Hak atas Kekayan Intelektual. Perlindungan atas desain industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya desain industri tidak lepas dari kemampuan kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Begitu banyak unsur seni dan estetis...

Full description

Main Author: Putri Wulandari
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH PDT Dg UMY 035 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72014
PINJAM
Summary: Desain industri adalah merupakan bagian dari Hak atas Kekayan Intelektual. Perlindungan atas desain industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya desain industri tidak lepas dari kemampuan kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Begitu banyak unsur seni dan estetis yang ada dalam desain industri, karenanya ia merupakan karya intelektualitas manusia yang semestinya dilindungi sebagai poperty rights. Tindakan atau perbuatan dengan sengaja melanggar hak pemegang desain atau licensee nya, perbuatan itu dikualifikasi sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum. Pemegang hak yang memiliki hak eksklusif seringkali dirugikan secara ekonomi maupun moral karena penyalahgunaan seperti meniru, menjiplak, atau membajak hasil desainnya. Maka pengaturan mengenai perlindungan desain industri dibutuhkan pada saat ini untuk melindungi para desainer dari kegiatan persaingnya yang melakukan tindakan peniruan terhadap barang-barang yang sangat terkenal. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang bersumber dari permasalahan dengan melihat kenyataan di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori hukum, ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, serta beberapa narasumber yang berpengalaman dalam bidang desain industri, dan dilakukan dengan melihat segala undang-undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti. Penelitian ini telah menjawab seluruh permasalahan. Undang-Undang tentang Desain Industri memberi perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri dengan melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan /atau mengedarkan barang yang tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang desaain Industri dan penerapan sanksi Perdata, Pidana , dan Administratif bagi pelaku penyalahgunaan desain industri. Kata kunci: Perlindungan Hukum, HaKi, Desain Industri
ISBN: SKR FH 035