PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS PENYALAHGUNAAN DESAIN INDUSTRI DI YOGYAKARTA

Desain industri adalah merupakan bagian dari Hak atas Kekayan Intelektual. Perlindungan atas desain industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya desain industri tidak lepas dari kemampuan kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Begitu banyak unsur seni dan estetis...

Full description

Main Author: Putri Wulandari
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH PDT Dg UMY 035 2016
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72014
PINJAM
id oai:lib.umy.ac.id:72014
recordtype oai_dc
spelling oai:lib.umy.ac.id:720142021-06-16T13:09:20ZPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS PENYALAHGUNAAN DESAIN INDUSTRI DI YOGYAKARTAPutri WulandariPerlindungan Hukum, HaKi, Desain Industri Desain industri adalah merupakan bagian dari Hak atas Kekayan Intelektual. Perlindungan atas desain industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya desain industri tidak lepas dari kemampuan kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Begitu banyak unsur seni dan estetis yang ada dalam desain industri, karenanya ia merupakan karya intelektualitas manusia yang semestinya dilindungi sebagai poperty rights. Tindakan atau perbuatan dengan sengaja melanggar hak pemegang desain atau licensee nya, perbuatan itu dikualifikasi sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum. Pemegang hak yang memiliki hak eksklusif seringkali dirugikan secara ekonomi maupun moral karena penyalahgunaan seperti meniru, menjiplak, atau membajak hasil desainnya. Maka pengaturan mengenai perlindungan desain industri dibutuhkan pada saat ini untuk melindungi para desainer dari kegiatan persaingnya yang melakukan tindakan peniruan terhadap barang-barang yang sangat terkenal. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang bersumber dari permasalahan dengan melihat kenyataan di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori hukum, ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, serta beberapa narasumber yang berpengalaman dalam bidang desain industri, dan dilakukan dengan melihat segala undang-undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti. Penelitian ini telah menjawab seluruh permasalahan. Undang-Undang tentang Desain Industri memberi perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri dengan melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan /atau mengedarkan barang yang tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang desaain Industri dan penerapan sanksi Perdata, Pidana , dan Administratif bagi pelaku penyalahgunaan desain industri. Kata kunci: Perlindungan Hukum, HaKi, Desain Industri FH PDT Dg UMY 0352016Skripsi S1SKR FH 035Bahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72014
institution Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
collection Perpustakaan Yogyakarta
language Bahasa Indonesia
topic Perlindungan Hukum, HaKi, Desain Industri
spellingShingle Perlindungan Hukum, HaKi, Desain Industri
Putri Wulandari
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS PENYALAHGUNAAN DESAIN INDUSTRI DI YOGYAKARTA
description Desain industri adalah merupakan bagian dari Hak atas Kekayan Intelektual. Perlindungan atas desain industri didasarkan pada konsep pemikiran bahwa lahirnya desain industri tidak lepas dari kemampuan kreativitas cipta, rasa, dan karsa yang dimiliki oleh manusia. Begitu banyak unsur seni dan estetis yang ada dalam desain industri, karenanya ia merupakan karya intelektualitas manusia yang semestinya dilindungi sebagai poperty rights. Tindakan atau perbuatan dengan sengaja melanggar hak pemegang desain atau licensee nya, perbuatan itu dikualifikasi sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum. Pemegang hak yang memiliki hak eksklusif seringkali dirugikan secara ekonomi maupun moral karena penyalahgunaan seperti meniru, menjiplak, atau membajak hasil desainnya. Maka pengaturan mengenai perlindungan desain industri dibutuhkan pada saat ini untuk melindungi para desainer dari kegiatan persaingnya yang melakukan tindakan peniruan terhadap barang-barang yang sangat terkenal. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan yang bersumber dari permasalahan dengan melihat kenyataan di lapangan, kemudian menghubungkannya dengan teori hukum, ilmu hukum, peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, serta beberapa narasumber yang berpengalaman dalam bidang desain industri, dan dilakukan dengan melihat segala undang-undang dan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti. Penelitian ini telah menjawab seluruh permasalahan. Undang-Undang tentang Desain Industri memberi perlindungan hukum bagi pemegang hak desain industri dengan melarang orang lain tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan /atau mengedarkan barang yang tercantum dalam Pasal 9 Undang-Undang desaain Industri dan penerapan sanksi Perdata, Pidana , dan Administratif bagi pelaku penyalahgunaan desain industri. Kata kunci: Perlindungan Hukum, HaKi, Desain Industri
format Skripsi S1
author Putri Wulandari
author_sort Putri Wulandari
title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS PENYALAHGUNAAN DESAIN INDUSTRI DI YOGYAKARTA
title_short PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS PENYALAHGUNAAN DESAIN INDUSTRI DI YOGYAKARTA
title_full PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS PENYALAHGUNAAN DESAIN INDUSTRI DI YOGYAKARTA
title_fullStr PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS PENYALAHGUNAAN DESAIN INDUSTRI DI YOGYAKARTA
title_full_unstemmed PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK ATAS PENYALAHGUNAAN DESAIN INDUSTRI DI YOGYAKARTA
title_sort perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas penyalahgunaan desain industri di yogyakarta
publisher FH PDT Dg UMY 035
publishDate 2016
url http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=72014
isbn SKR FH 035
_version_ 1702752670168645632
score 14.79448