Summary: |
Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2015 berlangsung lebih demokratis
serta mampu menggugah antusias masyarakat untuk aktif berpartisipasi serta menjadi kontrol terhadap pelaksanaan demokrasi. Pada Pemilihan Kepada Daerah Serentak
Tahun 2015, khususnya di Kabupaten Wonosobo menjadi sebuah pengetahuan baru dalam system demokrasi yang diadakan serentak seluruh Indonesia. Bagaimana peran
KPU Kabupaten Wonosobo dalam melaksanakanPemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2015? Skripsi ini merupakan penelitian nomatif empiris dengan berpedoman dengan
buku-buku dan Undang-Undang yang ada dan mengumpulkan data dan informasi langsung yang diperoleh melalui pengumpulan dokumen-dokumen atau arsip-arsip dari KPU Kabupaten Wonosobo. Serta melakukan wawancara dari pihak-pihak yang terkait yakni para anggota Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo beserta jajarannya. Penelitian ini akan membahas tetang peran KPU Kabupaten Wonosobo dalam melaksanakan demokrasi lokal di Kabupaten Wonosobo, sesuai dengan UndangUndang
No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Dan tugas-tugas dari penyelenggara dan pengawas pemilihan umum, agar menjadikan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang jujur, transparan dan akuntabel. KPU Kabupaten Wonosobo dalam melaksankan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati telah berhasil dan melakukan peran dan tugasnya sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang yang ada. Dengan tidak melupakan norma-norma yang ada, dan melaksanakan dengan jujur, mandiri, professional, netral, dan akuntabel
Kata kunci : Peran Komisi Pemilihan Umum, Pilkada, Demokrasi
|