Hukum Pajak

Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak dengan membayariuran wajib kepada negara berdasarkan UU. Ciri khas pajak dibanding dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak tidak menerima jasa timbal balik yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah. Hu...

Full description

Main Author: Adrian Sutedi
Format: Buku Referensi
Language: Bahasa Indonesia
Published: Sinar Grafika 2011
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=73669
PINJAM