Hukum Pajak
Pajak adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak dengan membayariuran wajib kepada negara berdasarkan UU. Ciri khas pajak dibanding dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak tidak menerima jasa timbal balik yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah. Hu...
Main Author: | Adrian Sutedi |
---|---|
Format: | Buku Referensi |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
Sinar Grafika
2011
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=73669 |