Hakikat Sengketa Pajak (Karakteristik, Pengadilan Pajak, Fungsi Pengadilan Pajak)
Hakikat sengketa pajak, didasarkan pada ketentuan Pasal 31 UU No. 14 Tahun 2002 adalah sengketa hukum publik. Karakteristik hukum publik, pertama sengketa pajak berkenaan dengan penggunaan wewenang negara memungut pajak; dan kedua, dengan demikian hukum material yang diterapkan adalah hukum publik,...
Main Author: | Deddy Sutrisno |
---|---|
Format: | Buku Referensi |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
Kencana
2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=74675 |
Similar Items
-
Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak
by: Pudyatmoko, Sri
Published: (2005) -
Memahami Pengadilan Pajak Meminimalisasi dan Menghindari Sengketa Pajak & Bea Cukai
by: Atep Adya Barata
Published: (2003) -
Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan pajak
by: SUBKI, Muhammad Sukri
Published: (2007) -
Menyelesaikan sengketa melalui pengadilan pajak
by: SUBKI, Muhammad Sukri; Jumadi; Toruan, Rayendra L
Published: (2007) -
Pengadilan dan penyelesaian sengketa di bidang pajak
by: Y. Sri Pusyatmoko
Published: (2009)