Inses, Adakah Celah Hukum Bagi Perempuan?

Terjadinya inses disebabkan oleh faktor inter dan ekstern. Dalam hukum Islam hukumnya dilarang, dan menurut KUHP termasuk hukum pidana sehingga tidak perlu menunggu aduan.

Main Author: Limananti, Afiani Ika
Format: Buku Teks
Language: Indonesia
Published: Pusat Studi kependudukan UGM 2005
Subjects:
PINJAM