Peran Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Dalam Menunjang Program Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Sleman
Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara masih dibutuhkan khususnya dalam rangka membuat akta peralihan hak atas tanah dan pembuatan akta tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran camat menjadi PPAT Sementara serta untuk mengetahui alasan atau kendala yang dihadapi camat...
Main Author: | Ardhi Jatmiko |
---|---|
Format: | Skripsi S1 |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
FH UMY
2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=47931 |