Peran Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Dalam Menunjang Program Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Sleman

Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara masih dibutuhkan khususnya dalam rangka membuat akta peralihan hak atas tanah dan pembuatan akta tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran camat menjadi PPAT Sementara serta untuk mengetahui alasan atau kendala yang dihadapi camat...

Full description

Main Author: Ardhi Jatmiko
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH UMY 2013
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=47931
PINJAM
Summary: Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara masih dibutuhkan khususnya dalam rangka membuat akta peralihan hak atas tanah dan pembuatan akta tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran camat menjadi PPAT Sementara serta untuk mengetahui alasan atau kendala yang dihadapi camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan camat sebagai PPATS di Kabupaten Sleman masih diperlukan. Sementara dalam proses pendaftaran tanah di Kabupaten Sleman sangat besar dikaitkan dengan tingkat pemahaman masyarakat tentang pendaftaran tanah yang relatif masih minim. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa hingga sekarang di Kabupaten Sleman masih membutuhkan camat sebagai PPAT Sementara dalam melayani masyarakat dalam perbuatan hukum mengenai tanah.
Physical Description: 123 hlm
ISBN: 182 Ard p