Peran Camat Selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Berdasarkan Pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Dalam Menunjang Program Pendaftaran Tanah Di Kabupaten Sleman
Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara masih dibutuhkan khususnya dalam rangka membuat akta peralihan hak atas tanah dan pembuatan akta tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran camat menjadi PPAT Sementara serta untuk mengetahui alasan atau kendala yang dihadapi camat...
Main Author: | Ardhi Jatmiko |
---|---|
Format: | Skripsi S1 |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
FH UMY
2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=47931 |
Summary: |
Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara masih dibutuhkan khususnya dalam rangka membuat akta peralihan hak atas tanah dan pembuatan akta tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran camat menjadi PPAT Sementara serta untuk mengetahui alasan atau kendala yang dihadapi camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif, dan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberadaan camat sebagai PPATS di Kabupaten Sleman masih diperlukan. Sementara dalam proses pendaftaran tanah di Kabupaten Sleman sangat besar dikaitkan dengan tingkat pemahaman masyarakat tentang pendaftaran tanah yang relatif masih minim. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa hingga sekarang di Kabupaten Sleman masih membutuhkan camat sebagai PPAT Sementara dalam melayani masyarakat dalam perbuatan hukum mengenai tanah. |
---|---|
Physical Description: |
123 hlm |
ISBN: |
182 Ard p |