Summary: |
*13 Kasus mengenai penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak
semakin lama menjadi permasalahan yang rumit. Anak selayaknya tidak masuk
dalam penjara, karena pemenjaraan bukanlah penyelesaian terbaik bagi anak.
Maka anak yang melakukan tindak pidana dilakukan penyelesaian dengan proses
diversi. Diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak menjadikan anak yang melakukan tindak pidana dapat
dilakukan penyelesaian dengan jalan atau proses diversi terlebih dahulu. Tujuan
penelitian ini adalah untuk mencari jawaban mengenai sejauh mana penerapan
diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidanak anak
dan untuk mengetahui kendala apa yang dihadapi oleh polisi, jaksa, dan hakim
dalam penerapan diversi.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis dan empiris. Penelitian ini
menggunakan sumber data primer. Data primer merupakan data yang diperoleh
langsung di lapangan dari informan melalui wawancara. Meskipun dalam
penelitian ini menitik beratkan pada data primer, penelitian ini juga didukung
dengan data sekunder, dalam hal ini bahan-bahan hukum primer dan sekunder.
Hasil dari penelitian ini merumuskan bahwa proses diversi dilaksanakan
dengan musyawarah oleh anak dan orang tua atau walinya, korban dan atau orang
tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.
Proses diversi oleh Penyidik Anak, Jaksa Penuntut Umum Anak, dan Hakim Anak
dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Apabila mencapai kesepakatan, maka
hasil kesepakatan diversi diajukan ke pengadilan negeri untuk memperoleh
penetapan, jika diversi gagal maka dilanjutkan ke proses peradilan pidana biasa di
tingkat selanjutnya. Kendala yang dihadapi oleh Penyidik Anak, Jaksa Penuntut
Umum Anak, dan Hakim Anak antara lain, anak sebagai pelaku tindak pidana
tidak mempunyai rumah atau tempat tinggal yang tetap, anak sebagai pelaku
tindak pidana tidak terbuka dan berbelit-belit dalam menjelaskan kronologi
kejadian, korban dan atau keluarga korban atau walinya tetap menginginkan
proses peradilan pidana biasa dan mengesampingkan proses diversi, pada saat
proses diversi berlangsung terdapat salah satu pihak yang tidak menghadiri, ganti
rugi yang diminta oleh pihak korban dan atau keluarga atau walinya terlalu besar
dan memberatkan pihak anak dan atau keluarga atau walinya, hasil kesepakatan
diversi tidak memuat sanksi apabila kesepakatan diversi diingkari, dan orang tua
atau wali dari anak pelaku tindak pidana tidak peduli dan tidak menghadiri proses
diversi.
|