PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

*13 Kasus mengenai penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak semakin lama menjadi permasalahan yang rumit. Anak selayaknya tidak masuk dalam penjara, karena pemenjaraan bukanlah penyelesaian terbaik bagi anak. Maka anak yang melakukan tindak pidana dilakukan penyelesaian dengan proses...

Full description

Main Author: Ika Lusiati Swandini
Format: Skripsi S1
Language: Bahasa Indonesia
Published: FH 15 UMY 013 2015
Subjects:
Online Access: http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=55918
PINJAM
id oai:lib.umy.ac.id:55918
recordtype oai_dc
spelling oai:lib.umy.ac.id:559182021-06-16T13:06:51ZPENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAKIka Lusiati Swandini*13 Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi*13 Kasus mengenai penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak semakin lama menjadi permasalahan yang rumit. Anak selayaknya tidak masuk dalam penjara, karena pemenjaraan bukanlah penyelesaian terbaik bagi anak. Maka anak yang melakukan tindak pidana dilakukan penyelesaian dengan proses diversi. Diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadikan anak yang melakukan tindak pidana dapat dilakukan penyelesaian dengan jalan atau proses diversi terlebih dahulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari jawaban mengenai sejauh mana penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidanak anak dan untuk mengetahui kendala apa yang dihadapi oleh polisi, jaksa, dan hakim dalam penerapan diversi. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis dan empiris. Penelitian ini menggunakan sumber data primer. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung di lapangan dari informan melalui wawancara. Meskipun dalam penelitian ini menitik beratkan pada data primer, penelitian ini juga didukung dengan data sekunder, dalam hal ini bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini merumuskan bahwa proses diversi dilaksanakan dengan musyawarah oleh anak dan orang tua atau walinya, korban dan atau orang tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional. Proses diversi oleh Penyidik Anak, Jaksa Penuntut Umum Anak, dan Hakim Anak dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Apabila mencapai kesepakatan, maka hasil kesepakatan diversi diajukan ke pengadilan negeri untuk memperoleh penetapan, jika diversi gagal maka dilanjutkan ke proses peradilan pidana biasa di tingkat selanjutnya. Kendala yang dihadapi oleh Penyidik Anak, Jaksa Penuntut Umum Anak, dan Hakim Anak antara lain, anak sebagai pelaku tindak pidana tidak mempunyai rumah atau tempat tinggal yang tetap, anak sebagai pelaku tindak pidana tidak terbuka dan berbelit-belit dalam menjelaskan kronologi kejadian, korban dan atau keluarga korban atau walinya tetap menginginkan proses peradilan pidana biasa dan mengesampingkan proses diversi, pada saat proses diversi berlangsung terdapat salah satu pihak yang tidak menghadiri, ganti rugi yang diminta oleh pihak korban dan atau keluarga atau walinya terlalu besar dan memberatkan pihak anak dan atau keluarga atau walinya, hasil kesepakatan diversi tidak memuat sanksi apabila kesepakatan diversi diingkari, dan orang tua atau wali dari anak pelaku tindak pidana tidak peduli dan tidak menghadiri proses diversi.FH 15 UMY 0132015Skripsi S1111 HalSKR FH 013Bahasa Indonesiahttp://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=55918
institution Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
collection Perpustakaan Yogyakarta
language Bahasa Indonesia
topic *13 Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi
spellingShingle *13 Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi
Ika Lusiati Swandini
PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
description *13 Kasus mengenai penyelesaian tindak pidana yang dilakukan oleh anak semakin lama menjadi permasalahan yang rumit. Anak selayaknya tidak masuk dalam penjara, karena pemenjaraan bukanlah penyelesaian terbaik bagi anak. Maka anak yang melakukan tindak pidana dilakukan penyelesaian dengan proses diversi. Diversi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadikan anak yang melakukan tindak pidana dapat dilakukan penyelesaian dengan jalan atau proses diversi terlebih dahulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari jawaban mengenai sejauh mana penerapan diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidanak anak dan untuk mengetahui kendala apa yang dihadapi oleh polisi, jaksa, dan hakim dalam penerapan diversi. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis dan empiris. Penelitian ini menggunakan sumber data primer. Data primer merupakan data yang diperoleh langsung di lapangan dari informan melalui wawancara. Meskipun dalam penelitian ini menitik beratkan pada data primer, penelitian ini juga didukung dengan data sekunder, dalam hal ini bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini merumuskan bahwa proses diversi dilaksanakan dengan musyawarah oleh anak dan orang tua atau walinya, korban dan atau orang tua atau walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional. Proses diversi oleh Penyidik Anak, Jaksa Penuntut Umum Anak, dan Hakim Anak dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari. Apabila mencapai kesepakatan, maka hasil kesepakatan diversi diajukan ke pengadilan negeri untuk memperoleh penetapan, jika diversi gagal maka dilanjutkan ke proses peradilan pidana biasa di tingkat selanjutnya. Kendala yang dihadapi oleh Penyidik Anak, Jaksa Penuntut Umum Anak, dan Hakim Anak antara lain, anak sebagai pelaku tindak pidana tidak mempunyai rumah atau tempat tinggal yang tetap, anak sebagai pelaku tindak pidana tidak terbuka dan berbelit-belit dalam menjelaskan kronologi kejadian, korban dan atau keluarga korban atau walinya tetap menginginkan proses peradilan pidana biasa dan mengesampingkan proses diversi, pada saat proses diversi berlangsung terdapat salah satu pihak yang tidak menghadiri, ganti rugi yang diminta oleh pihak korban dan atau keluarga atau walinya terlalu besar dan memberatkan pihak anak dan atau keluarga atau walinya, hasil kesepakatan diversi tidak memuat sanksi apabila kesepakatan diversi diingkari, dan orang tua atau wali dari anak pelaku tindak pidana tidak peduli dan tidak menghadiri proses diversi.
format Skripsi S1
author Ika Lusiati Swandini
author_sort Ika Lusiati Swandini
title PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
title_short PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
title_full PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
title_fullStr PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
title_full_unstemmed PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
title_sort penerapan diversi terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak
physical 111 Hal
publisher FH 15 UMY 013
publishDate 2015
url http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=55918
isbn SKR FH 013
_version_ 1702749465741361152
score 14.79448