Fungsi Mahkamah Agung Bersifat Pengaturan (Rule Making Power) Tahun 1966 - 2003
Fungsi pengaturan MA tersebut telah diatur dalam sistem pengadilan melalui Undang-Undang Mahkamah Agung (UUMA) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan Pasal 32 UUMA memberikan fungsi pengawasan tertentu terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan Pasal 79 UUMA melengkap...
Main Author: | Panggabean, Henry Pandapotan |
---|---|
Format: | Buku Teks |
Language: | Bahasa Indonesia |
Published: |
LIBERTY
2007
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://oaipmh-jogjalib.umy.ac.idkatalog.php?opo=lihatDetilKatalog&id=61283 |
Summary: |
Fungsi pengaturan MA tersebut telah diatur dalam sistem pengadilan melalui Undang-Undang Mahkamah Agung (UUMA) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan Pasal 32 UUMA memberikan fungsi pengawasan tertentu terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan Pasal 79 UUMA melengkapi isi Pasal 32 UUMA yang menentukan : "Mahkamah Agung mengatur lebih lanjut hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam UU ini". |
---|---|
Physical Description: |
xx, 315 hlm |
ISBN: |
ISBN:979-499-249-6 |