Summary: |
Pesta demokrasi merupakan salah satu momen yang di tunggu oleh rakyat Indonesia, karena demokrasi merupakan jalan untuk menyampaikan hak dan aspirasi rakyat. Untuk melaksanakan pesta rakyat tersebut dibutuhkan sarana untuk menyampaikan hak dan aspirasi dari rakyat, yaitu penyelenggaraan pemilihan umum (PEMILU). Pemilu menurut UU No. 8 tahun 2012 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undangundang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka.
Penyelenggara Pemilihan Umum adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilihan Umum yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara demokratis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas melaksanakan pengawasan pemilu di negara kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu dipimpin oleh lima orang Anggota Bawaslu dari kalangan profesional yang memiliki kemampuan dalam pengawasan terhadap pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penelitian Hukum Empiris dan metode penelitian Hukum Normatif. Kemudian Data yang diperoleh dari hasil penelitian lapangan atau kepustakaan dikumpulkan, selanjutnya di analisia menggunakan analisis kulitatif dengan pendekatan yuridis. dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh data jumlah pelanggaran yang terjadi terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Cilacap Tahun 2012. Selain jumlah laporan dan temuan pelanggaran, banyak terdapat beberapa hambatan yang mempengaruhi kinerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Cilacap Tahun 2012.
Kata Kunci : Pemilihan Umum, Demokrasi, Penyelenggara Pemilihan
Umum, Bawaslu, Cilacap Tahun 2012
|